Sabtu, 16 Januari 2016

Instrumen Akreditasi


Rabu, 06 Januari 2016

Kenaikan Pangkat





KENAIKAN PANGKAT REGULER

NON ESELON
1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
2. Fotocopy SK Pangkat terakhir  (Disiapkan BKD) ;
3. Fotocopy DP-3  2 tahun terakhir ;
4. Fotocopy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar (Disiapkan BKD) ;
5. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan / Ujian Dinas bagi Pegawai pindah golongan ;
6. Foto copy Ijazah Terakhir di legalisir Asli ;
7. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD);
8. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).
ESELON ( Pejabat Struktural )
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir (Disiapkan BKD) ;
  3. Fotocopy DP-3  2 Tahun terakhir ;
  4. Fotocopy SK Jabatan Struktural (Disiapkan BKD) ;
  5. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (Disiapkan BKD);
  6. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  7. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir Asli (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  8. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD)
  9. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).
PROSEDUR
 III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg.VIII
  5. Penerbitan SK Walikota
Waktu : 60 hari
IV/a dan IV/b  
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur
Waktu : 120 hari
 IV/c ke atas 
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden
Waktu : 160 hari
A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
 ( PEJABAT STRUTURAL )
1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (Disiapkan BKD)
5. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan ( SPP ) (Disiapkan BKD)
6. Foto Copy STTPL Diklat Penjenjangan
7. Foto Copy Ijazah Terakhir (legalisir Asli)
8. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD)
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN FUNGSIONAL
 ( PEJABAT FUNGSIONAL )
1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
5. Foto Copy Sertifikat Pelatihan yang dimiliki
6. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
7. Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK )
8. Foto Copy (Ijazah di legalisir Asli )
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).

PROSEDUR :


A. Golongan III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.
WAKTU  : 60 hari

B. Golongan IV/a dan IV/b
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur.
  WAKTU  : 120 hari

C. Golongan IV/c ke atas
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden.
WAKTU  : 180 hari.
 KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

PERSYARATAN :
  1. Foto Copy DP3 Tahun Terakhir
  2. Surat Keterangan tidah pernah di jatuhi hukuman disiplin sedang dan berat

Prosedur Untuk Gol. IV/b ke bawah :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
WAKTU : 4 bulan
Prosedur untuk Gol. IV/c ke atas :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Pusat - SEKNEG
WAKTU : 8 bulan
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH  
PERSYARATAN :
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD)
  3. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Uraian Tugas yang asli ditanda tangani pejabat yang berwenang (Eselon II)
  6. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Disiapkan BKD)
  7. Fotocopy SK Ijin Belajar/Tugas Belajar (Disiapkan BKD)
PROSEDUR :
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.





PENINJAUAN MASA KERJA
PERSYARATAN :
  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD),
  2. Fotocopy SK CPNS (Disiapkan BKD),
  3. Fotocopy PNS 100% (Disiapkan BKD),
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD),
  5. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir,
  6. Fotocopy Ijazah Awal s/d Ijazah Terakhir yang dilegalisir,
  7. Fotocopy Surat Keterangan Kerja bagi yang bekerja di swasta,
  8. Fotocopy SK Pengangkatan Honor ( SK Awal s/d SK Terakhir ),
  9. Fotocopy SK Pemberhentian Tenaga Honor,
  10. Daftar Riwayat Hidup.
PROSEDUR :
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.
WAKTU : 60 hari (apabila Pejabat yang berwenang ada di tempat dan Blanko tersedia)

Pengusulan Kenaikan Pangkat Perode 1 April 2015

SURAT EDARAN

Memperhatikan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 12 Tahun 2002 jo. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta mengingat proses pengusulan kenaikan pangkat telah melalui SAPK (Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), maka untuk kelancaran dan mempercepat proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2015, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berkas Kenaikan Pangkat yang disampaikan, yaitu :

A. STRUKTURAL :

  1. Surat Pengantar dari masing-masing SKPD;
  2. Fotocopy/Legalisir SK CPNS;
  3. Fotocopy/Legalisir SK PNS;
  4. Fotocopy/Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy/Legalisir SK Konversi NIP baru;
  6. Fotocopy/Legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  7. Fotocopy/Legalisir Kartu Pegawai (KARPEG);
  8. Fotocopy/Legalisir Naskah Sumpah/Janji PNS;
  9. Daftar Riwayat Hidup (bagi golongan III dan IV termasuk bagi PNS yang baru akan naik ke golongan III/a);
  10. Fotocopy/Legalisir SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  11. Fotocopy/Legalisir SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional (bagi PNS yang pernah menduduki Jabatan Fungsional);
  12. Fotocopy/Legalisir SK Pindah atau Nota Dinas Pemindahan Bupati (bagi PNS yang pernah pindah tempat tugas);
  13. Fotocopy/Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi PNS yang beralih golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
  14. PMK bagi yang pernah memperoleh SK Penyesuaian Masa Kerja;
  15. Fotocopy/Legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan (bagi yang sudah mengikuti);
16.  Fotocopy/Legalisir DP3 Tahun 2013:
  • Nilai minimal 76, sebutan baik, kecuali kesetiaan minimal 91, sebutan amat baik.
  • Tanggal pembuatan, tanggal diterima, dan tanggal diterima Atasan Pejabat Penilai harus diisi lengkap.
17. Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 yang terdiri dari :
  •  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
  • Capaian SKP pada akhir tahun;
  •  Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
A.1.   Bagi PNS yang naik pangkat karena Jabatan harus melampirkan :
  • SK Jabatan lama dan baru dan Surat Pernyataan Pelantikan
  • SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional (bagi PNS yang pindah dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural)
A.2. Bagi PNS yang naik pangkat karena Penyesuaian Ijazah harus melampirkan :
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah dan transkrip nilai baru.
  •  Fotocopy ijazah lama dan transkrip nilai.
  • Fotocopy/ Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah (STLUDPI).
  • Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
  • Fotocopy/Legalisir SK Tugas Belajar/Izin Belajar dari Pejabat   Pembina Kepegawaian.
  • Fotocopy Surat Izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Foto Copy MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan yang diikuti bagi PNS yang mengikuti perkuliahan pada Lembaga Pendidikan di luar domisili.
A.3.   Bagi PNS yang memegang jabatan dan mengikuti pendidikan (Tugas Belajar) harus melampirkan SK Pembebasan dari jabatan.

B.  FUNGSIONAL :
  1. Surat Pengantar dari masing-masing SKPD;
  2. Fotocopy/Legalisir SK CPNS;
  3. Fotocopy/Legalisir SK PNS;
  4. Fotocopy/Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy/Legalisir SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi yang baru pertama kali naik pangkat dalam jabatan fungsional);
  6. Fotocopy/Legalisir SK Penyesuaian Jabatan Fungsional atau Inpassing (khusus bagi Fungsional Guru gol III/a ke atas);
  7. Fotocopy /Legalisir SK Kenaikan Jabatan Fungsional (khusus bagi fungsional Guru yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Pertama III/a, Guru Muda III/c, Guru Madya IV/a dan Guru Utama IV/d);
  8. Penetapan Angka Kredit (Asli dan fotocopy);
  9. Bukti klarifikasi dari Instansi yang menerbitkan PAK (khusus fungsional Guru, Pengawas Sekolah dan Penilik golongan IV/a ke atas);
  10. Fotocopy /Legalisir SK Kepala Sekolah (khusus bagi Fungsional Guru yang menduduki jabatan Kepala Sekolah);
  11. Fotocopy /Legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  12. Fotocopy /Legalisir Akta Mengajar;
  13. Fotocopy /Legalisir Kartu Pegawai (KARPEG);
  14. Fotocopy /Legalisir Naskah Sumpah/Janji PNS;
  15. Fotocopy /Legalisir SK Konversi NIP baru;
  16. Fotocopy /Legalisir SK Pindah atau Nota Dinas Pemindahan Bupati (bagi PNS yang pernah pindah tempat tugas);
  17. Daftar Riwayat Hidup (untuk Kenaikan Pangkat Gol. III dan IV dan yang baru akan naik pangkat ke Gol. III);
  18. PMK bagi yang pernah memperoleh SK Penyesuaian Masa Kerja;
  19. Fotocopy /Legalisir DP3 Tahun 2013:

  •  Nilai minimal 76, sebutan baik, kecuali kesetiaan minimal 91, sebutan amat baik.
  • Tanggal pembuatan, tanggal diterima, dan tanggal diterima Atasan Pejabat Penilai harus diisi lengkap.
20. Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 yang terdiri dari :
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
  • Capaian SKP pada akhir tahun;
  •  Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
B.1.   Bagi PNS yang naik pangkat karena Penyesuaian Ijazah harus melampirkan :
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah dan transkrip nilai baru (dengan Akta Mengajar bagi fungsional guru).
  •  Fotocopy /Legalisir ijazah lama dan transkrip nilai.
  • Fotocopy/Legalisir SK Tugas Belajar/Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Fotocopy/Legalisir SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan fungsional (bagi PNS Tugas Belajar).
  • Fotocopy MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan yang diikuti bagi PNS yang mengikuti perkuliahan pada Lembaga Pendidikan di luar domisili.
  1. Untuk Fotocopy SK, KARPEG dan Naskah Sumpah/Janji PNS dilegalisir di Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe;
  2. Untuk ijazah Sarjana Muda/ Sarjana legalisir Fakultas/Lembaga yang mengeluarkan ijazah, ijazah SLTA atau sederajat (legalisir DIKPORA), ijazah SLTP, SD (legalisir DIKPORA atau Sekolah yang mengeluarkan ijazah);
  3. Fotocopy DP3 dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang memberikan nilai;
  4. Berkas usul Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c dibuat dalam rangkap 6 (enam) bersama 12 lembar kertas cover yang 6 lembar diantaranya telah dicetak Nama, NIP dan Unit Kerja untuk kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah,
  5. Warna map
  1. Warna merah untuk penyesuaian ijazah.
  2. Warna biru untuk tenaga fungsional tertentu (Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, Pamong Belajar, Auditor, dll).
  3. Warna kuning untuk tenaga fungsional umum dan pejabat struktural.
  1. Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan melalui Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kepl. Sangihe untuk proses registrasi;
  2. Berkas usul kenaikan pangkat yang belum lengkap sesuai persyaratan di atas, tidak akan diterima dan langsung dikembalikan kepada PNS yang bersangkutan;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang sudah waktunya untuk naik pangkat periode sebelumnya dan belum pernah diusulkan, supaya diusulkan pada periode 1 April 2015;